PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran)


Menurut KP 14 Tahun 2015, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran atau yang disingkat PKP-PK merupakan unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat di Bandar Udara dan Personel PKP-PK merupakan personel yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan / perawatan kendaraan PKP-PK serta melakukan penanggulangan keadaan darurat di Bandar Udara dan sekitarnya.

Personel PKP-PK mempunyai Tugas Utama dan Tugas pokok.

  • Tugas utama, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dan harta dari kejadian dan kecelakaan dibandar udara dan sekitarnya.
  • Tugas pokok, yaitu
    1. Operasional (administrasi, kesiapsiagaan, penyelamatan, pencegahan dan pemadaman)
    2. Latihan (Training)
    3. Perawatan (Maintenance)

    Sumber : KP 14 Tahun 2015