PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran)
Menurut KP 14 Tahun 2015, Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran atau yang disingkat PKP-PK merupakan unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat di Bandar Udara dan Personel PKP-PK merupakan personel yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan / perawatan kendaraan PKP-PK serta melakukan penanggulangan keadaan darurat di Bandar Udara dan sekitarnya.
Personel PKP-PK mempunyai Tugas Utama dan Tugas pokok.
- Operasional (administrasi, kesiapsiagaan, penyelamatan, pencegahan dan pemadaman)
- Latihan (Training)
- Perawatan (Maintenance)